MASYARAKAT DESA DAN PERKEMBANGANNYA
Karakteristik Kehidupan Masyarakat Desa
Menurut H. Landis ( 1948 : 17 ) mengenai pedesaan :
Ø Untuk maksud statistik, pedesaan adalah tempat-tempat dengan jumlah penduduk kurang dari 2500 orang, kecuali bila disebut lain.
Ø Untuk maksud kajian psikologis sosial, pedesaan itu adalah daerah dimana pergaulannya ditandai oleh derajat intimitas tinggi, sedangkan kota adalah tempat-tempat dimana hubungan sesama individu sangat impersonal (longgar/bersikap acuh).
Ø Untuk maksud kajian ekonomi, pedesaan itu merupakan daerah dimana pusat perhatian/kepentingan adalah pertanian dalam yang luas.
Selanutnya menurut H. Landis terdapat kecenderungan-kecenderungan kepribadian dari orang desa :
a) Mereka memiliki sifat menentang terhadap orang luar, dan sifat rendah diri yang mengakibatkan tingkat kemakmuran mereka rendah.
b) Masih adanya sikap otoriter dari orang tua terhadap mereka yang lebih muda umurnya sehingga tidak ada kebebasan untuk mengemukakan pendapat.
c) Adanya kecenderungan memikirkan dirinya atau lingkungannya sendiri.
d) Mereka sangat toleran dengan nilai-nilai yang dimilikinya.
e) Adanya sikap pasrah ( trimo ing pandum )
f) Adanya sifat konservatisme bila dilihat dari penghidupan mereka, masih mengandalkan pertanian dengan resiko alam yang besar.
Usaha-Usaha Penyesuaian Diri Dan Proses Sosialisasi
Ada usaha – usaha untuk mempengaruhi penyesuaian diri terhadap keadaan sumber daya alam yang disebut planning , misalnya :
· Resettlement ( pemindahan penduduk kedaerah-daerah yang cocok untuk pertanian )
· Soil Conservation ( penghijauan kembali untuk menghentikan melanjutnya larut tanah )
· Multiple Crapping ( mengusahakan lebih banyak macam tanaman )
Lain usaha penyesuaian diri terhadap keadaan tanah yaitu cara menyusun tempat tinggal dan cara penyebarannya. Ada pola dimana rumah-rumah petani itu tersebar merata berjauhan satu dengan yang lain, dan ada pula yang berkumpul dalam satu kampung atau desa.
Cara tersebar berjauhan satu sama lain terutama terjadi dalam daerah yang baru dibuka seperti daerah ladang, huma, transmigrasi, dst.Hal ini terjadi karena belum adanya jalan besar, sedangkan orang-orangnya memiliki sebidang tanah yang harus diusahakan, sehingga orang tadi terpaksa tinggal diatas tanah miliknya.
Keuntungan : lebih dekat dengan tempat usahanya dapat lebih leluasa mengolah usahanya
Kerugian : hubungan sosial dengan tetangga kurang sekali, jauh untuk kesekolah, untuk menjual hasil produksi, jauh untuk mencari keperluan – keperluan hidup
Bentuk lain dari penempatan rumah-rumah adalah secara berkumpul dalam sebuah kampung atau desa. Mungkin bentuk ini yang paling tua dalam sejarah.asal mulanya agar dapat mempertahankan diri secara bersama terhadap gangguan-gangguan dari luar. Rumah –rumah dalam desa letaknya memanjang mengikuti jalur lalu lintas dan tanahnya ada dibelakang rumah mereka. Atau rumah-ruah petani itu terkumpul dalam kampung dan tanahnya ada diluar kampung mereka.
Atau kampung yag berbentuk lingkaran dengan rumah-rumahnya melinkar ditepi jalannya, serta tanahnya ada dibelakangnya sehingga menyerupai roda dengan jerujinya.
Keuntungan : mudahnya berhubungan dengan tetangga, dekat pasar, sekolah, dekat dengan pemerintahan desa.
Kerugian : tanah jauh dari rumah, bentuk memanjang kurang baik dalam pengelolaannya
Yang terpenting secara sosiologis adalah pembentukan masyarakat setempat ( COMMUNITY ) yaitu sekelompok manusia yang menempati daerah tertentu, dimana terdapat perasaan persatuan yang erat sekali dan karenanya mereka selalu melakukan pekerjaan-pekerjaan untuk kepentingan bersama.
Community pedesaan lazimnya terdiri dari sekelompokan penduduk di pusat perdagangan dan pemberian jasa yang biasa disebut kota kecil dan dari penduduk sekitarnya
orang pedesaan merasa bahwa community mereka adalah suatu daerah dengan penduduk yang dapat dicapai dari suatu pusat tertentu dalam waktu setengah hari berjalan.Dalam masyarakat setempat itu yang terpenting adalah bukan masing-masing keluarga tani tetapi sekelompokan keluarga tani ,yang kita kenal sebagai satu rukun tetangga.
Beberapa kelompokan tetangga merupakan suatu kampung, dan selanjutya beberapa kampung akan membentuk suatu desa dengan pusat jual-beli barang kebutuhan hidup.
Bila kita ambil jumlah penduduk sebagai patokan pada umumnya maka dapat digolongkan dalam bentuk-bentuk masyarakat setempat seperti berikut :
a) Kelompokan penduduk sampai 250 orang disebut sebagai 1 rukun tetangga ( Babakan )
b) Dari 250 – 1000 orang, dapat disebut sebagai suatu kampung
c) Dari 1000 – 2500 orang, dapat disebut sebagai sebuah desa
d) Dari 2500 – 5000 orang, dapat disebut sebagai desa besar
e) Dari 5000 – 10000 orang, maka dapat disebut sebagai kota kecil
Dilihat dari segi fungsionilnya maka kota – kota kecil masih termasuk lingkungan pedesaan, mengingat corak pencaharian nafkah utama disuatu masyarakat setempat ( COMMUNITY ) maka kita dapat membedakan adanya masyarakat pertanian, nelayan, kehutanan, pertambangan, industry, dan pada akhir-akhir ini ada masyarakat pariwisata dalam daerah rekreasi.
LEMBAGA FUNGSIONAL DALAM MASYARAKAT DESA DAN STRATIFIKASI SOSIAL
Lembaga – Lembaga Sosial Di Desa
Lembaga sosial adalah keseluruhan peraturan, norma – norma, adat istiadat yang mendapat dukungan dari masyarakat dalam mempertahankan nilai – nilai yang penting, dan kemudian mengatur hubungan – hubungan sosial antara para anggota masyarakat, dalam memenuhi kebutuhannya, demi kesejahteraan mereka sendiri.
Proses terjadinya lembaga sosial diawali dengan dorongan dasar dari dalam diri manusia, untuk mencari kebutuhan – kebutuhan dasar tersebut. Pertama adalah disebut sebagai self preservation ( pertahanan diri ) keinginan manusia untuk lebih lebih kuat dari kelompok lain. Kedua adalah disebut sebagai self perpetuation yaitu dorongan dasar manusia untuk mempertahankan ras, suku, keturunan. Ketiga adalah disebut sebagai self expression yaitu ekspresi dari susunan biologis manusia karena adanya stimulus dari lingkungan sekelilingnya.
Lembaga sosial bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok daripada manusia, dan berfungsi sebagai pedoman masyarakat bagaimana dalam bertingkah laku dalam menyikapi masalah yang bersangkutan dengan kebutuhan masyarakat.
Lembaga Kepemimpinan
Menurut Max Weber ada 3 jenis konsep : yaitu pemimpin Kharismatik ( karena kesaktian yang diberkati dari tuhan dan diakui bahwa dia memiliki charisma ). Pemimpin Tradisionil ( didasarkan pada pengakuan akan tradisi, yaitu didasarkan pada keturunan yang memegang kekuasaan daerah tersebut ). Pemimpin Rasional ( dimana didapatkan dari pendidikan formal, yang dibuktikan dengan ijazah serta jabatan )
Ada juga tipe kepemimpinan yang lain menurut ( Wiryanto dan Wehner, 1973 ; 91 – 93 ) yaitu sebagai berikut :
- Pimpinan Solidaris : dalam hal ini pimpinan biasanya termasuk dalam golongan yang sama dengan anggota – anggota kelompok, misalnya : karang taruna yang dipimpin oleh pemuda dari muda – mudi kelompok tersebut.
- Pimpinan Resmi : pimpinan ini merupakan atasan resmi yang berhak dan berwajib untuk membina kelompok/ masyarakat, dan legitimasi pimpinan ini terletak pada pemilihan umum, misalnya : lurah, camat, dll.
- Pimpinan Konsultan : pimpinan ini tidak termasuk dalam golongan yang sama dengan kelompok – kelompok maupun anggotanya, misalnya : penasihat.
Lembaga Keluarga
Keluarga merupakan pola tingkah laku yang berhubungan dengan fungsi – fungsi melahirkan. Jadi sebenarnya ikatan – ikatan yang berada di desa tidak hanya diperkuat oleh ikatan kasih sayang, tetapi diperkuat pula oleh ikatannya sebagai → unit produksi. Ikatan sebagai unit produksi ini mengakibatkan antara lain, efektifnya sistem pengawasan sosial. Sehingga kalau demikian keadaannya maka, masyarakat desa dapat terlihat sifatnya sebagai kelompok primer, yang menurut Charles Horton Cooley ( 1957 ; 295 ) kelompok yang ditandai dengan adanya ciri saling kenal – mengenal sesame anggota, serta kerja sama yang erat dan bersifat pribadi.
Stratifikasi Sosial Pada Masyarakat Desa
Menurutt Pitirim A. Sorokin yang dimaksud dengan stratification adalah pembedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas – kelas secara bertingkat ( heirarchis ). Dimana perwujudannya adalah lapisan – lapisan atau klas – klas tinggi, sedang ataupun rendah ( Soekanto, 1982 ; 226 ).
Ada beberapa kriteria yang dapat menggolongkan kedalam mana sekelompok orang masuk kedalam lapisan tertentu yaitu :
1) Ukuran Kekayaan : dilihat dari kepemilikan terhadap barang mereka serta gaya hidup mereka yang lebih dari pada orang disekitarnya
2) Ukuran Kekuasaan : disini apabila orang tersebut memiliki wewenang atau kekuasaan terbesar dan menempati lapisan tertinggi.
3) Ukuran Kehormatan : ini biasanya dijumpai pada masyarakat sederhana, namun ia disegani dan dihormati sebab jasa dimasyarakat.
4) Ukuran Ilmu Pengetahuan : ukuran ini biasanya dipakai pada masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Akan tetapi implikasinya cenderung negative sebab bukan dari mutu ilmu pengetahuannya akan tetapi dari gelar kesarjanaannya saja.
Stratifikasi dalam masyarakat memiliki beberapa unsur yang terutama adalah status, ada tiga macam status sosial yang diberikan dalam masyarakat, yaitu :
- Ascribed Status : status bawaan, yang biasanya berhubungan dengan kelahiran dari keturunan, misalnya keturunan bangsawan anaknya menjadi , dan raja anaknya pun menjadi raja, dll.
- Achieved Status : status yang diperjuangkan, adalah status yang yang dicapai oleh seseorang melalui usaha – usaha yang disengaja dalam meraih kedudukan dalam masyarakat, misal jabatan tertentu dicapai melalui pendidikan, menjadi pengusaha yang sukses, melalui usaha yang gigih dan ulet.
- Assigned Status : status yang diberikan, ini berhubungan dengan achieved status dalam arti bahwa kelompok/ masyarakat memberikan kedudukan yang lebih tinggi pada seseorang yang telah berjasa atau memperjuangkan sesuatu terkait dengan kebutuhan kelompok.
Kemudian unsur yang kedua dari stratifikasi adalah peranan ( Role ) yaitu sebagai aspek dinamis dari kedudukan ( status ). Bilamana seseorang melaksanakan hak dan kewaibannya sesuai dengan statusnya, maka ia menjalankan suatu peranan ( Role ). ( Soekanto, 1982 ; 237 ).
PERUBAHAN SOSIAL DI PEDESAAN, URBANISASI DAN TRANSMIGRASI
Perubahan Sosial dan Inovasi Di Pedesaan
Perubahan sosial menurut Gillin dan Gillin dalam ( Selo Soemardjan dan Soeleman Soemardi ; 1964 ; 67 ). Suatu variasi dari cara – cara hidup yang telah diterima baik karena perubahan – perubahan kondisi geografis kebudayaan materiel, komposisi penduduk, ideology maupun karena adanya difusi atau penemuan – penemuan baru dalam masyarakat tersebut.
Ada 3 kategori perubahan sosial (Roger,1969 :5-7) yaitu :
- Immanent Change : suatu bentuk perubahan sosial dari dalam sistem itu sendiri dengan sedikit tanpa inisiatif dari luar.
- Selective Contact Change : outsider secara tidak sadar dan spontan membawa ide-ide baru kepada anggota-anggota daripada suatu sistem sosial.
- Directed Contact Change : ide-ide baru atau cara-cara baru tersebut dibawa dengan sengaja oleh outsider.
Ada 3 tahap dari proses perubahan itu sendiri (Roger, 1969 : 3) yaitu :
- Invention : proses perubahan suatu ide baru yang diciptakan dan dikembangkan dalam masyarakat.
- Diffusion : suatu proses dimana ide-ide baru tersebut disampaikan melalui suatu sistem-sistem hubungan sosial tertentu.
- Consequence : proses perubahan yang terjadi didalam sistem masyarakat tersebut sebagai hasil dari adopsi (penerimaan) maupun rejection (penolakan) terhadap ide-ide baru.
Dari mereka yang menerima inovasi baru Roger membedakan 5 kategori berdasarkan segi waktu antara lain ;
- Innovator : kelompok yang paling pertama berani mencoba inovasi baru yang biasanya berada di lingkungan cosmopolitan dan berpendidikan tinggi.
- Early adopters : kelompok yang masih mempertimbangkan untung rugi suatu inovasi, mereka bukan orang cosmopolitis akan tetapi orang local.
- Early majority : kelompok ini lebih moderat menerima inovasi, mereka sangat hati-hati dan waspada.
- Late majority : kelompok ini lebih skeptic dan lambat mengadoptir meskipun punya kemauan.
- Laggard : mereka ini adalah golongan terlambat, orientasinya pada masa lampau.
Ciri – ciri dari inovasi adalah sebagai berikut :
- Inovasi harus mempunyai keuntungan relative.
- Kompatibility : sejauh mana gagasan itu sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat.
- Complexity
- Divisibility (trialability)
- Communicability (observability)
Urbanisasi Desa Kota
Menurut Schoorl 1980: 263, urbanisasi adalah : arus pindah ke kota, bertambah jumlah tenaga kerja non agrarian disektor industry dan sector tersier, tumbuhnya pemukiman menjadi kota, meluasnya pengaruh kota didaerah pedesaan mengenai segi ekonomi, sosial, kebudayaan, dan psikologi.
Implikasi negative dari urbanisasi adalah apa yang disebut housing problem yakni rumah-rumah semi permanen dengan kondisi MCK buruk, sempit, menciptakan kondisi kesekatan yang buruk. Dengan keadaan tersebut membawa pengaruh buruk pada perkembanan jiwa anak serta menyebabkan timbulnya berbagai macam tindak kriminalitas.
Bagi desa yang ditinggalkan terlihat hal-hal seperti hilangnya tenaga muda sebagai tenaga potensial bagi pembangunan desanya, terjadinya perubahan hubungan di dalam keluarga, timbulnya pendidikan anak yang matriachart serta terjadi krisis moral dikalangan masyarakat yang bersangkutan.
Bentuk Mobilitas Desa ke Kota
Mobilitas dibedakan menjadi 3 yaitu Commuting (nglaju) mobilitas penduduk dalam jangka waktu yang bersamaan, sikap ini diambil berdasarkan pertimbangan alasan ekonomi dan nir ekonomi. Circulation (sirkulasi), mobilitas penduduk dalam jangka waktu lebih dari 1 hari bisa berupa mobilitas musiman yang erat kaitannya dengan kegiatan-kegiatan dibidang pertanian. Kemudian mobilitas yang terdorong oleh perbaikan kehidupan ekonomi atau tujuan untuk sekolah. Migrasi merupakan bentuk perpindahan penduduk dari desa ke kota atau ke daerah lain dengan maksud untuk bertempat tinggal menetap didaerah tersebut.
Transmigrasi
Perpindahan penduduk dari daerah yang padat penduduk ke daerah yang masih jarang penduduknya tetapi masih berada di dalam wilayah suatu Negara. Ada 3 macam transmigrasi diantaranya : transmigrasi umum ditangani serius oleh pemerintah dengan cara masyarakat diarahkan sesuai dengan keahlian mereka. Transmigrasi spontan adalah kesadaran atas kemauan kelompok tertentu yang sadar akan keadaannya dan berkeinginan untuk memperbaiki kehidupan mereka ditempat lain. Transmigrasi ABRI , mereka adalah transmigran yang sudah purnawirawan (pensiun).
Bebarapa hal yang menjadi hambatan didalam transmigrasi dari daerah asal biasanya terjadi karena keterikatan manusia ditanah kelahiran, adanya sikap nrimo ing pandum (pasrah) serta tidak luasnya jaringan kekerabatan mereka. Sedangkan hambatan didaerah penerima biasanya orang-orang tempat penerima transmigran menganggap bahwa pendatang adalah pengganggu yang merampas hak milik para leluhur orang setempat, kemudian adanya benturan-benturan nilai antara masyarakat pendatang dengan masyarakat setempat yang mengakibatkan konflik yang bersifat persuasive sampai yang bersifat kuersif.
Strategi Pembangunan Gotong Royong
Mendasarkan asumsinya kepada paradigm structural fungsional strategi gotong royong melihat masyarakat sebagai suatu sistem sosial yang terdiri atas bagian-bagian yang terintegrasi secara normative, dimana tiap-tiap bagian memberikan sumbangan fungsional masing-masing bagi pencapai tujuan masyarakat. Dengan perkataan lain structural fungsional memandang masyarakat selalu berada didalam keadaan harmonis dan tertib, dimana segala sesuatu yang baik bagi masyarakat secara keseluruhan baik pula bagi para anggota masyarakat sebagai individu.
Strategi Pembangunan Teknikal Profesional
Perbedaan pokok yang memisahkan strategi ini dari strategi gotong royong berkenaan dengan asumsinya yang berbeda tentang watak manusia. Dalam hal ini ia menganggap partisipasi masyarakat sangat diperlukan, biasanya strategi ini hanya memberikan kepada kelompok dan organisasi yang terdiri atas sejumlah kecil warga masyarakat terpilih yang dimobilisasi untuk mengorganisasikan informasi terhadap resiko yang berhubungan dengan adopsi inovasi baru.
Strategi Konflik
Strategi konflik menganggap bahwa paksaan atau kekuasaan merupakan landasan yang lebih realistic bagi tertib sosial setiap masyarakat. Dengan kata lain strategi konflik menyatakan bahwa sebagai suatu sistem kemasyarakatan, masyarakat memelihara dan menyesuaiakan diri terhadap lingkungan yang terus menerus berubah melalui alokasi paksaan dan penggunaan kekuasaan.